Berikut 6 Hal-Hal yang Membatalkan Puasa Beserta Penjelasannya Salah Satunya Muntah yang Disengaja

- 21 Maret 2023, 21:07 WIB
 Illustrasi Berikut 6 Hal-Hal yang Membatalkan Puasa Beserta Penjelasannya Salah Satunya Muntah yang Disengaja
Illustrasi Berikut 6 Hal-Hal yang Membatalkan Puasa Beserta Penjelasannya Salah Satunya Muntah yang Disengaja /Dendi Sundayana/ Pexels / RODNAE

a. Masuknya obat yang tidak melewati lobang-lobang tersebut di atas, misalnya injeksi, memasukkan obat melalui mata sekalipun terasa pahit dalam kerong-kongan dan sebagainya. Hukumnya makruh.

b. Masuknya sesuatu ke dalam mulut, hidung atau telinga di ruangan luar (tidak melewati kerongkongan mulut atau ruangan dalam bagi hidung dan telinga), atau masuk ke dalam tetapi tidak disengaja (masuk dengan sendirinya). Misalnya masuknya debu yang ditaburkan angin, lalat, nyamuk dan sebagainya yang terbang lalu masuk ke dalam lobang-lobang tersebut sehingga masuk ke dalam batas terlarang, meskipun sengaja membuka mulut pada saat itu.

c. Menelan ludah yang belum keluar dari ruangan mulut dan belum tercampur dengan sesuatu yang lain baik yang suci ataupun najis. Dengan ini bagi orang yang ruangan mulutnya terkena najis seperti darah, dia wajib berkumur dengan air suci yang menyucikan, tidak cukup membersihkan dengan mengeluarkan air ludah, karena air ludah tidak bisa digunakan menyucikan najis.

d. Mengkompres kepala atau membasahi badan dengan air, karena haus atau panas, asal airnya tidak masuk ke dalam lubang-lubang tersebut diأatas.

Diriwayatkan oleh salah satu sahabat: “Sungguh aku melihat Rasulullah Shollallahu 'alaihi Wasallam, di desa Aroj menyiram kepalanya dengan air karena dahaga atau panas, padahal Beliau berpuasa.” (H.R. Abu Dawud)

Baca Juga: Inilah 7 Syarat Wajib dan 4 Syarat Sah Puasa, Seorang Mushoim Umat Islam Harus Tahu, Simak Penjelasannya

2. Muntah yang disengaja, sekalipun tidak ada sesuatu yang kembali ke dalam kerongkongan. Muntah yang tidak disengaja tidak membatalkan puasa.

Sabda Nabi Shollallahu 'alaihi Wasallam :

Artinya: “Barang siapa terpaksa muntah, tidaklah wajib meng- qodlo puasanya dan siapa yang berusaha muntah maka hendaklah dia mengqodlo puasanya”. (H.R. Abu Daud ).

3. Bersetubuh (hubungan seksual) pada siang hari.

Halaman:

Editor: Muhammad Abdul Rosid


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x