Firman Allah Subhanahu Wata'ala:
Artinya: “Dihalalkan kepada kamu di malam puasa (Ramadlan) bercampur (bersetubuh) dengan istrimu.” (Q.S. Al- Baqoroh :187)
Seorang laki-laki yang membatalkan puasanya dengan bersetubuh di siang hari dalam bulan Ramadlan, saat itu dia diwajibkan berpuasa dan sedang berpuasa, maka dia diwajibkan mengqodlo dan membayar kafarat.
Baca Juga: Simak Pengertian Puasa Ramadhan Untuk Anak Tk dan Juga Dasar Perintah Berpuasa Ramadhan
Kafarat-nya dibagi tiga tingkatan:
1) Memerdekakan hamba (budak). Hal ini di negeri kita atau masa kini tidak mungkin bisa dilaksanakan, kemudian pindah ketingkatan berikutnya.
2) Berpuasa dua bulan berturut-turut, sehingga kalau di tengah-tengah atau manjelang selesai terputus (batal) harus memulai lagi dari pertama. Dan kalau tidak mampu berpuasa seperti itu baru bisa yang ketiga.
3) Bersedekah (memberi makan yang mengenyangkan kepada enam puluh orang fakir miskin, setiap orang 6.5 ons (0,65 Kg) beras ).
Dalam suatu riwayat disebutkan :
Artinya kurang lebih : “Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah Shollallahu 'alaihi Wasallam berkata: “celaka saya, ya Rasulullah .” Beliau bertanya: “Apakah yang men-celakakan engkau?” Jawabnya: “Saya telah bersetubuh dengan istri saya pada siang Ramadlan”. Beliau bertanya: “Sanggupkah kamu memerdekakan hamba?” Jawabnya: ”tidak”. Beliau bertanya: “Kuatkah engkau berpuasa dua bulan berturut-turut?” Jawab-nya: “tidak kuat”. Beliau bertanya lagi: ”Adakah kamu mempunyai makanan guna memberi makan enam puluh orang miskin?” Jawabnya lagi: ”tidak ada”. Kemudian laki-laki itu duduk. Pada saat itu ada seseorang memberi Rasulullah Shollallahu 'alaihi Wasallam karung besar yang berisi korma. Beliau berkata: “Sedekahkan korma ini”. Laki-laki itu ber-tanya: ”kepada siapa? Apakah kepada orang yang lebih miskin dari saya? Demi Allah, tidak ada penduduk kampung ini yang lebih membutuhkan makanan daripada keluarga kami”. Beliau Shollallahu 'alaihi Wasallam tertawa sehingga terlihat gigi taringnya dan bersabda: ”Pulanglah dan berikanlah korma itu kepada ahli (keluargamu)”. (H.R. Bukhori dan Muslim dari Abu Huroiroh).