GianyarBali.com - Berikut hukum berbuka puasa di siang hari atau hukum berbuka (tidak puasa) pada waktu siang hari pada Bulan Ramadhan.
Bahwa Hukum berbuka (tidak berpuasa) pada siang hari pada bulan Ramadlan itu ada empat macam.
Empat Hukum Berbuka Puasa di Siang Hari
Ada empat macam hukum berbuka (tidak puasa) pada waktu siang hari bulan Ramadhan yaitu sebagaimana berikut ini:
1. Wajib berbuka;
Hukum wajib berbuka yaitu bagi perempuan pada saat datang bulan (haidl) atau nifas dan orang sakit yang parah sehingga kalau berpuasa akan lebih parah lagi.
Baca Juga: Berikut 6 Hal-Hal yang Membatalkan Puasa Beserta Penjelasannya Salah Satunya Muntah yang Disengaja
2. Jawaz (boleh) berbuka
Hukum Jawaz (boleh) itu diperuntukan bagi orang sakit dan orang perjalanan jauh, sebagaimana penjelasan di bawah ini:
a. Orang sakit yang menurut dhon (persangkaan/ per-kiraan) atau menurut ahli penyakit/dokter, kalau dia berpuasa sakitnya semakin parah yang sehingga memperbolehkan tayamum.