Inilah Empat Hukum Berbuka Puasa di Siang Hari atau Hukum Tidak Berpuasa Waktu Siang Hari pada Bulan Ramadhan

- 21 Maret 2023, 21:32 WIB
Inilah Empat Hukum Berbuka Puasa di Siang Hari atau Hukum Tidak Berpuasa Waktu Siang Hari pada Bulan Ramadhan
Inilah Empat Hukum Berbuka Puasa di Siang Hari atau Hukum Tidak Berpuasa Waktu Siang Hari pada Bulan Ramadhan /Risqi Nurtyas Sri/Freepik/freepik

b. Orang dalam perjalanan jauh (80, 64 Km (menurut sebagian fuqoha)) dalam bepergian yang bukan ma’siat dan keluarnya dari batas desanya sebelum fajar (imsak). Bagi perjalanan yang belum memenuhi syarat-syarat tersebut tidak boleh berbuka kecuali dalam keadaan dlorurot (terpaksa). Tapi kalau masih kuat dan tetap berpuasa itu labih baik.

Firman Allah Subhanahu Wata'ala:

“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan maka hendaklah mengqodlo puasanya di hari-hari yang lain (menurut bilangan harinya berbuka)…..”. (Q.S. Al-Baqoroh :185)

Baca Juga: Simak Penjelasan Singkat Rukun Puasa Ramadhan Ada 2 Yaitu Salah Satunya Berniat Pada Malam Harinya

3. Haram berbuka (tidak berpuasa)

Hukum haram bebuka Puasa di siang hari yaitu bagi orang yang berpuasa yang tidak ada udzur (alasan) sama sekali, dan orang yang mengqodlo puasa Ramadlan pada saat waktu sudah sempit (hampir datang bulan Ramadlan lagi) dan dia mampu melaksanakannya.

4. Tidak wajib, tidak jawaz, tidak makruh dan tidak haram berbuka

Hukum berbuka puasa di siang hari yaitu Tidak wajib, tidak jawaz, tidak makruh dan tidak haram berbuka bagi orang gila.***

Halaman:

Editor: Muhammad Abdul Rosid


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x