Hukum Qodho Puasa Ramadhan dan Fidyah: Apakah Jika Sudah Membayar Fidyah Tetap harus Menganti Puasa Ramadhan

- 24 Maret 2023, 07:40 WIB
Ilustrasi - Hukum Qodho Puasa Ramadhan dan Fidyah: Apakah Jika Sudah Membayar Fidyah Tetap harus Menganti Puasa Ramadhan
Ilustrasi - Hukum Qodho Puasa Ramadhan dan Fidyah: Apakah Jika Sudah Membayar Fidyah Tetap harus Menganti Puasa Ramadhan /Siyam/Cilacap Update

GianyarBali.com - Berikut beberapa penjelasan hukum qadho puasa Ramadhan dan fidyah termasuk menjawab pertanyaan, apakah jika sudah membayar fidyah tetap harus mengganti puasa, hutang puasa lewat 2 kali ramadhan, bagaimana menggantinya, apakah hutang puasa tahun lalu digandakan dan bagaimana cara membayar hutang puasa 2 tahun yang lalu.

Inilah beberapa jawaban singkat bahwa Hukum Qodho Puasa Ramadhan dan Fidyah ada empat macam bagian, sebagaimana dilansir GianyarBali.com dari kitab Marhaban Yaa Ramadhan karya K Zainuddin Tamsir, Madiun.

Berikut Hukum Qodho Puasa Ramadhan dan Fidyah yang sudah bisa disimpulkan dan dirangkum ada empat macam bagian, yuk simak sampai selesai, apakah Anda termasuk didalamnya.

Berikut Hukum Qodho Puasa Ramadhan dan Fidyah

1. Wajib qodho dan wajib membayar fidyah;

Hukum Wajib qodho dan wajib membayar fidyah yaitu bagi orang yang berbuka karena menyelamatkan orang lain, seperti menyelamatkan orang yang tenggelam di sungai sehingga puasanya batal.

Orang hamil (bunting) atau orang menyusui bayi jika berbuka (tidak puasa) karena takut terjadinya bahaya atau akibat buruk pada anak yang dikandung atau yang disusuinya.

Tapi jika berbukanya itu karena takut terjadinya bahaya pada dirinya sendiri atau beserta anaknya, maka dia hanya diwajibkan qodlo (tidak wajib bayar fidyah).

Baca Juga: Enam Orang Ini Wajib Imsak Tetap Puasa di Bulan Ramadhan dan Qadha Berpuasa di Luar Ramadhan

Begitu juga orang yang mempunyai hutang (tanggungan) qodlo puasa Ramadhan tidak segera mengqodlo padahal ada kesempatan dan kemampuan sehingga datang bulan Ramadhan lagi, disamping dia tetap diwajibkan meng-qodlo puasa yang ditinggalkan (setelah Ramadhan yang ke dua) juga wajib membayar fidyah, sesuai hari yang diqodlo’nya.

Halaman:

Editor: Muhammad Abdul Rosid


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x