Pakar Telematika Roy Suryo Ditahan Masalah Kasus Meme Stupa Candi Borobudur yang Mirip Wajah Jokowi

6 Agustus 2022, 08:55 WIB
Pakar Telematika Roy Suryo Ditahan Masalah Kasus Meme Stupa Candi Borobudur yang Mirip Wajah Jokowi / Twitter/@KRMTRoySuryo2/Pikiran Rakyat

GianyarBali.com – Roy Suryo Pakar Telematika sudah resmi ditahan Polda Metro Jaya kasus dugaan penistaan agama.

Penistaan Agama Roy Suryo Pakar Telematika masalah unggahan meme stupa Candi Borobudur yang mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

pihak kepolisian menahan Roy Suryo mulai kemarin 5, Agustus 2022 sampai 20 hari kedepan.

Jaya Kombes Pol Endra Zulpan  sebagai Kabid Humas Polda Metro menyampaikan bahwa masalah penahanan Roy Suryo Pakar telematika, maka Roy Suryo telah resmi diputusankan sebagai tersangka.

Penetapan Pakar telematika Roy Suryo sebagai tersangka itu seusai serangkaian pemeriksaan.

"Penyidik memutuskan mulai malam hari ini terhadap saudara Roy Suryo Notodiprojo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian ini, mulai malam ini dilakukan penahanan," katanya, dikutip GianyarBali.com yang sebelumnya diuangga Pikiran-Rakyat.com, dengan Judul Roy Suryo Ditahan Terkait Kasus Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Wajah Jokowi.

Roy Suryo seorang Pakar telematika ditahan lantaran dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti. Diketahui, pihak kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Roy Suryo tersebut, ujar Zulpan.

Selanjutnya Zulpan berkata "Beberapa barang bukti yang disita mulai malam ini terkait tindak pidana ini di antaranya adalah akun Twitter Saudara Roy Suryo, 'handphone' Saudara Roy Suryo dan 'handphone' dari saksi atas nama Ade Suhendrawan".

Baca Juga: Kasus Cacar Monyet atau Monkeypox di Kanada tercatat 890 Kasus, Indonesia Semoga Tetap Aman Dari Cacar Monyet

Dasar Kasus Roy Suryo seorang Pakar telematika disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Maka Roy Suryo mendapatkan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.

Tidak hanya itu saja, Roy Suryo Pakar telematika disangkakan dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.

Baca Juga: Keluarga Osama bin Laden Diduga Memberi Uang Rp. 18 Miliar Kepada Pangeran Charles

Dalam penjelasan Zulpan bahwa "Tersangka juga kita kenakan Pasal 156a KUHP, ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara dan yang ketiga adalah Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun penjara".

Sebelumnya, Roy Suryo kembali diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terkait penetapannya sebagai tersangka atas kasus meme stupa Candi Borobudur pada Jumat, 5 Agustus 2022.

Pada waktu sebelum diperiksa atas kasus tersebut, Roy Suryo terlebih dahulu menjalani check up kondisi kesehatannya dan dinyatakan sehat.***

Editor: Muhammad Abdul Rosid

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler