Dasar Kasus Roy Suryo seorang Pakar telematika disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Maka Roy Suryo mendapatkan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.
Tidak hanya itu saja, Roy Suryo Pakar telematika disangkakan dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.
Baca Juga: Keluarga Osama bin Laden Diduga Memberi Uang Rp. 18 Miliar Kepada Pangeran Charles
Dalam penjelasan Zulpan bahwa "Tersangka juga kita kenakan Pasal 156a KUHP, ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara dan yang ketiga adalah Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun penjara".
Sebelumnya, Roy Suryo kembali diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terkait penetapannya sebagai tersangka atas kasus meme stupa Candi Borobudur pada Jumat, 5 Agustus 2022.
Pada waktu sebelum diperiksa atas kasus tersebut, Roy Suryo terlebih dahulu menjalani check up kondisi kesehatannya dan dinyatakan sehat.***