Pakar Telematika Roy Suryo Ditahan Masalah Kasus Meme Stupa Candi Borobudur yang Mirip Wajah Jokowi

- 6 Agustus 2022, 08:55 WIB
Pakar Telematika Roy Suryo Ditahan Masalah Kasus Meme Stupa Candi Borobudur yang Mirip Wajah Jokowi
Pakar Telematika Roy Suryo Ditahan Masalah Kasus Meme Stupa Candi Borobudur yang Mirip Wajah Jokowi / Twitter/@KRMTRoySuryo2/Pikiran Rakyat

Dasar Kasus Roy Suryo seorang Pakar telematika disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Maka Roy Suryo mendapatkan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.

Tidak hanya itu saja, Roy Suryo Pakar telematika disangkakan dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.

Baca Juga: Keluarga Osama bin Laden Diduga Memberi Uang Rp. 18 Miliar Kepada Pangeran Charles

Dalam penjelasan Zulpan bahwa "Tersangka juga kita kenakan Pasal 156a KUHP, ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara dan yang ketiga adalah Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun penjara".

Sebelumnya, Roy Suryo kembali diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terkait penetapannya sebagai tersangka atas kasus meme stupa Candi Borobudur pada Jumat, 5 Agustus 2022.

Pada waktu sebelum diperiksa atas kasus tersebut, Roy Suryo terlebih dahulu menjalani check up kondisi kesehatannya dan dinyatakan sehat.***

Halaman:

Editor: Muhammad Abdul Rosid

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x