Menkes : Pemerintah tidak mewajibkan PeduliLindungi dan PCR setelah PPKM dicabut

- 31 Desember 2022, 14:14 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin Dalam Konferensi Pers Pencabutan PPKM
Menkes Budi Gunadi Sadikin Dalam Konferensi Pers Pencabutan PPKM /(Youtube:/Sekretariat Presiden)

GianyarBali.com - Menkes Budi Gunadi Sadikin bersama Mendagri dalam konferensi pers menjelaskan alasan dicabutnya PPKM.

"Jadi PeduliLindungi, PCR, antigen apakah dihapus, mungkin yang lebih tepat jawabannya begini, tidak akan menjadi seauatu yang diwajibkan atau disuruh pemerintah," kata Budi di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat 30 Desember 2022.

Budi Gunadi Sadikin menekankan juga agar masyarakat melakukan isolasi mandiri apabila positif Covid-19. 

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Resmi Bergabung Dengan Klub Asia Yakni Al-Nassr

Langkah pencabutan PPKM ini sejalan dengan terkendalinya penanganan parameter Covid-19 di Indonesia.

Budi Gunadi Sadikin mengimbau masyarakat agar melaporkan ke aplikasi PeduliLindungi apabila positif Covid-19. 

"Kalau ada positif lapor saja, kalau lapor PeduliLindunginya enggak diitemin. Jadi bukan berarti dia enggak boleh ke mana-mana. Tapi kalau dia positif dia tahu dia pake masker supaya jangan nularin orang lain. Itu yang akan kita lakukan secara bertahap," ujar Budi Gunadi Sadikin.

Baca Juga: Kabar Duka, Legenda Sepakbola Pele Meninggal Dunia Diusia 82 Tahun

Hal ini sesuai  dengan keputusan yang telah diberikan Presiden Joko Widodo 

"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat Desember 2022. 

Halaman:

Editor: Mijil Sunoto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah