Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Nyicil Kendaraan Listrik Makin Mudah!

- 6 Desember 2022, 14:49 WIB
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Nyicil Kendaraan Listrik Makin Mudah!
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Nyicil Kendaraan Listrik Makin Mudah! /Tangkap layar/Motombi

GianyarBali.com - Upaya Pemerintah RI untuk menggalakkan penggunaan kendaraan listrik semakin serius. 

Kali ini giliran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengeluarkan kebijakan intensif pada sektor perbankan untuk pembelian motor listrik dan mobil listrik serta pengembangan industri serta pengembangan industri kendaraan berbasis listrik.

Program ini diberlakukan OJK sebagai bentuk dukungan jasa keuangan untuk program transisi kendaraan listrik.

Dukunagn ini telah direncanakan Pemerintah untuk menuju pembangunan yang ramahlingkungan dan berkelanjutan.

Melalui pernyataan resminya, OJK memutuskan kebijakan intensif dalam bentuk keringanan cicilan kredit yang diberikan.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Set Top Box (STB) Gratis melalui Link cekbantuanstb.kominfo.go.id & cekbansos.kemensos.go.id

OJK meringankan bobot cicilan kredit hingga 50% kepada produksi dan pembelian kendaraan listrik yang tadinya sebanyak 75%.

Keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku hingga 31 Desember 2023.

Sebagai catatan, keringanan kredit ini memiliki batas maksimal Rp5 miliar.

Halaman:

Editor: Muhammad Abdul Rosid

Sumber: Instagram @bigalphaid


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x