Berikut 6 Hal-Hal yang Membatalkan Puasa Beserta Penjelasannya Salah Satunya Muntah yang Disengaja

21 Maret 2023, 21:07 WIB
Illustrasi Berikut 6 Hal-Hal yang Membatalkan Puasa Beserta Penjelasannya Salah Satunya Muntah yang Disengaja /Dendi Sundayana/ Pexels / RODNAE

GianyarBali.com - Berikut hal-hal yang membatalkan puasa beserta penjelasannya sejara jelas dan singkat dalam artikel di bawah ini.

Bahwa hal yang membatalkan puasa termasuk puasa Ramadhan ada 6 hal yang membatalkan puasa.

Sebagaimana penjelasan GianyarBali.com dari Marhaban Yaa Ramadlan K. Zainuddin Tamsir bahwa ada 6 hal yang membatalkan puasa termasuk puasa ramadhan.

Baca Juga: Simak Penjelasan Singkat Rukun Puasa Ramadhan Ada 2 Yaitu Salah Satunya Berniat Pada Malam Harinya

6 Hal yang Membatalkan Puasa

1. Masuknya ‘ain (sesuatu yang kelihatan mata) ke dalam tubuh melalui mulut (setelah lewat kerongkongan), hidung, telinga, Qubul (farji) dan dubur (jalan kotoran) dengan sengaja (tidak karena lupa atau terlanjur).

Apabila masuknya sesuatu ke dalam lubang-lubang tersebut tidak disengaja misalnya lupa, maka tidak membatalkan puasa.

Sabda Nabi Shollallahu 'alaihi Wasallam;

“Barang siapa lupa bahwa ia berpuasa, kemudian ia makan atau minum, hendaklah dia menyempurnakan puasanya. Sesungguhnya Allahlah yang memberinya makan dan minum”. (H.R. Bukhori dan Muslim).

Sehubungan dengan ketentuan di atas, ada beberapa hal yang masuk ke dalam tubuh tetapi tidak membatal-kan puasa, antara lain:

a. Masuknya obat yang tidak melewati lobang-lobang tersebut di atas, misalnya injeksi, memasukkan obat melalui mata sekalipun terasa pahit dalam kerong-kongan dan sebagainya. Hukumnya makruh.

b. Masuknya sesuatu ke dalam mulut, hidung atau telinga di ruangan luar (tidak melewati kerongkongan mulut atau ruangan dalam bagi hidung dan telinga), atau masuk ke dalam tetapi tidak disengaja (masuk dengan sendirinya). Misalnya masuknya debu yang ditaburkan angin, lalat, nyamuk dan sebagainya yang terbang lalu masuk ke dalam lobang-lobang tersebut sehingga masuk ke dalam batas terlarang, meskipun sengaja membuka mulut pada saat itu.

c. Menelan ludah yang belum keluar dari ruangan mulut dan belum tercampur dengan sesuatu yang lain baik yang suci ataupun najis. Dengan ini bagi orang yang ruangan mulutnya terkena najis seperti darah, dia wajib berkumur dengan air suci yang menyucikan, tidak cukup membersihkan dengan mengeluarkan air ludah, karena air ludah tidak bisa digunakan menyucikan najis.

d. Mengkompres kepala atau membasahi badan dengan air, karena haus atau panas, asal airnya tidak masuk ke dalam lubang-lubang tersebut diأatas.

Diriwayatkan oleh salah satu sahabat: “Sungguh aku melihat Rasulullah Shollallahu 'alaihi Wasallam, di desa Aroj menyiram kepalanya dengan air karena dahaga atau panas, padahal Beliau berpuasa.” (H.R. Abu Dawud)

Baca Juga: Inilah 7 Syarat Wajib dan 4 Syarat Sah Puasa, Seorang Mushoim Umat Islam Harus Tahu, Simak Penjelasannya

2. Muntah yang disengaja, sekalipun tidak ada sesuatu yang kembali ke dalam kerongkongan. Muntah yang tidak disengaja tidak membatalkan puasa.

Sabda Nabi Shollallahu 'alaihi Wasallam :

Artinya: “Barang siapa terpaksa muntah, tidaklah wajib meng- qodlo puasanya dan siapa yang berusaha muntah maka hendaklah dia mengqodlo puasanya”. (H.R. Abu Daud ).

3. Bersetubuh (hubungan seksual) pada siang hari.

Firman Allah Subhanahu Wata'ala:

Artinya: “Dihalalkan kepada kamu di malam puasa (Ramadlan) bercampur (bersetubuh) dengan istrimu.” (Q.S. Al- Baqoroh :187)

Seorang laki-laki yang membatalkan puasanya dengan bersetubuh di siang hari dalam bulan Ramadlan, saat itu dia diwajibkan berpuasa dan sedang berpuasa, maka dia diwajibkan mengqodlo dan membayar kafarat.

Baca Juga: Simak Pengertian Puasa Ramadhan Untuk Anak Tk dan Juga Dasar Perintah Berpuasa Ramadhan

Kafarat-nya dibagi tiga tingkatan:

1) Memerdekakan hamba (budak). Hal ini di negeri kita atau masa kini tidak mungkin bisa dilaksanakan, kemudian pindah ketingkatan berikutnya.

2) Berpuasa dua bulan berturut-turut, sehingga kalau di tengah-tengah atau manjelang selesai terputus (batal) harus memulai lagi dari pertama. Dan kalau tidak mampu berpuasa seperti itu baru bisa yang ketiga.

3) Bersedekah (memberi makan yang mengenyangkan kepada enam puluh orang fakir miskin, setiap orang 6.5 ons (0,65 Kg) beras ).

Dalam suatu riwayat disebutkan :

Artinya kurang lebih : “Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah Shollallahu 'alaihi Wasallam berkata: “celaka saya, ya Rasulullah .” Beliau bertanya: “Apakah yang men-celakakan engkau?” Jawabnya: “Saya telah bersetubuh dengan istri saya pada siang Ramadlan”. Beliau bertanya: “Sanggupkah kamu memerdekakan hamba?” Jawabnya: ”tidak”. Beliau bertanya: “Kuatkah engkau berpuasa dua bulan berturut-turut?” Jawab-nya: “tidak kuat”. Beliau bertanya lagi: ”Adakah kamu mempunyai makanan guna memberi makan enam puluh orang miskin?” Jawabnya lagi: ”tidak ada”. Kemudian laki-laki itu duduk. Pada saat itu ada seseorang memberi Rasulullah Shollallahu 'alaihi Wasallam karung besar yang berisi korma. Beliau berkata: “Sedekahkan korma ini”. Laki-laki itu ber-tanya: ”kepada siapa? Apakah kepada orang yang lebih miskin dari saya? Demi Allah, tidak ada penduduk kampung ini yang lebih membutuhkan makanan daripada keluarga kami”. Beliau Shollallahu 'alaihi Wasallam tertawa sehingga terlihat gigi taringnya dan bersabda: ”Pulanglah dan berikanlah korma itu kepada ahli (keluargamu)”. (H.R. Bukhori dan Muslim dari Abu Huroiroh).

Yang diwajibkan membayar kifarat karena bersetubuh ini hanya yang laki-laki, bagi istrinya tidak diwajibkan membayar kafarat sekalipun sama-sama berkehendak. Ilatnya; dia batal puasanya karena masuknya sesuatu ke dalam qubul/farjinya.

4. Keluar darah haidl atau nifas (darah yang keluar setelah melahirkan anak). Berdasarkan hadits Sayyidatina ‘Aisyah di atas.

5. Gila. Jika penyakit gila itu datang di siang hari maka mambatalkan puasa sekalipun hanya sebentar.

6. Keluar mani (sperma) dengan disengaja (dengan bersentuhan dengan lain jenis, onani, atau lainnya). Adapun keluar mani sebab mimpi, atau menghayal, dsb, tidak membatalkan puasa.

Itulah 6 Hal-Hal yang Membatalkan Puasa Beserta Penjelasannya Salah Satunya Muntah yang Disengaja.***

Editor: Muhammad Abdul Rosid

Tags

Terkini

Terpopuler