Inilah Empat Hukum Berbuka Puasa di Siang Hari atau Hukum Tidak Berpuasa Waktu Siang Hari pada Bulan Ramadhan

- 21 Maret 2023, 21:32 WIB
Inilah Empat Hukum Berbuka Puasa di Siang Hari atau Hukum Tidak Berpuasa Waktu Siang Hari pada Bulan Ramadhan
Inilah Empat Hukum Berbuka Puasa di Siang Hari atau Hukum Tidak Berpuasa Waktu Siang Hari pada Bulan Ramadhan /Risqi Nurtyas Sri/Freepik/freepik

GianyarBali.com - Berikut hukum berbuka puasa di siang hari atau hukum berbuka (tidak puasa) pada waktu siang hari pada Bulan Ramadhan.

Bahwa Hukum berbuka (tidak berpuasa) pada siang hari pada bulan Ramadlan itu ada empat macam.

Empat Hukum Berbuka Puasa di Siang Hari

Ada empat macam hukum berbuka (tidak puasa) pada waktu siang hari bulan Ramadhan yaitu sebagaimana berikut ini:

1. Wajib berbuka;

Hukum wajib berbuka yaitu bagi perempuan pada saat datang bulan (haidl) atau nifas dan orang sakit yang parah sehingga kalau berpuasa akan lebih parah lagi.

Baca Juga: Berikut 6 Hal-Hal yang Membatalkan Puasa Beserta Penjelasannya Salah Satunya Muntah yang Disengaja

2. Jawaz (boleh) berbuka

Hukum Jawaz (boleh) itu diperuntukan bagi orang sakit dan orang perjalanan jauh, sebagaimana penjelasan di bawah ini:

a. Orang sakit yang menurut dhon (persangkaan/ per-kiraan) atau menurut ahli penyakit/dokter, kalau dia berpuasa sakitnya semakin parah yang sehingga memperbolehkan tayamum.

b. Orang dalam perjalanan jauh (80, 64 Km (menurut sebagian fuqoha)) dalam bepergian yang bukan ma’siat dan keluarnya dari batas desanya sebelum fajar (imsak). Bagi perjalanan yang belum memenuhi syarat-syarat tersebut tidak boleh berbuka kecuali dalam keadaan dlorurot (terpaksa). Tapi kalau masih kuat dan tetap berpuasa itu labih baik.

Firman Allah Subhanahu Wata'ala:

“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan maka hendaklah mengqodlo puasanya di hari-hari yang lain (menurut bilangan harinya berbuka)…..”. (Q.S. Al-Baqoroh :185)

Baca Juga: Simak Penjelasan Singkat Rukun Puasa Ramadhan Ada 2 Yaitu Salah Satunya Berniat Pada Malam Harinya

3. Haram berbuka (tidak berpuasa)

Hukum haram bebuka Puasa di siang hari yaitu bagi orang yang berpuasa yang tidak ada udzur (alasan) sama sekali, dan orang yang mengqodlo puasa Ramadlan pada saat waktu sudah sempit (hampir datang bulan Ramadlan lagi) dan dia mampu melaksanakannya.

4. Tidak wajib, tidak jawaz, tidak makruh dan tidak haram berbuka

Hukum berbuka puasa di siang hari yaitu Tidak wajib, tidak jawaz, tidak makruh dan tidak haram berbuka bagi orang gila.***

Editor: Muhammad Abdul Rosid


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x