Rencana Pemprov DKI Jakarta, Terapkan Jalan Berbayar Tarif Rp 5.000 hingga Rp 19.000 sekali Melintas

10 Januari 2023, 18:05 WIB
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di bawah Alat Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin 9 Januari 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk menerapkan kebijakan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan Ibu Kot /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.

 

GianyarBali.com - Rencana Pemprov Daerah Khusus Ibukota Jakarta akan menerapkan sistem Jalan Berbayar Elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP). Tarifnya sendiri diusulkan mulai dari Rp 5.000 hingga 19.000.

Dalam rangka Pengendalian lalu lintas secara elektronik yang akan direncanakan dalam peraturan daerah Provinsi DKI Jakarta.

Bahwa usulan tersebut disampaikan oleh Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dishub DKI Jakarta Zulkifli bahwa pihaknya sudah mengusulkan 18 koridor ruas jalan yang telah dilansir Antara, Selasa 10 Januari 2023.

Demi mengurai kemacetan dibeberapa ruas jalan, Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan kebijakan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik.

Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dinas Perhubungan DKI Jakarta Zulkifli mengatakan bahwa pihaknya sudah mengusulkan 18 koridor ruas jalan sepanjang 174,04 kilometer untuk diterapkan jalan berbayar elektronik (JBE) dalam Raperda tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta (RITJ).

Baca Juga: Kampus Merdeka: Tersedia 700 Lowongan DI Program Magang Dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB)

Rencana Tarif jalan berbayar Elektronik DKI

DKI Bakal Terapkan Jalan Berbayar, ini juga tertuang dalam draf Rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik.

Adapun tarif yang telah diusulkan oleh Dishub DKI Jakarta berkisar antara Rp.5.000 hingga Rp.19.000 untuk sekali melintas.

Baca Juga: BMKG Menghimbau Masyarakat Pesisir Untuk Waspada Adanya Gelombang Tinggi Sampai 4 Meter

Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik

Dalam Draf Rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik ada bebera jalan yang rencana diberlakukan Electronic Road Pricing (ERP). Berikut daftar jalan yanga akan direncakan secara bertahap antara lain:

  • Jalan Pintu Besar Selatan;
  • Jalan Gajah Mada;
  • Jalan Hayam Wuruk;
  • Jalan Majapahit;
  • Jalan Medan Merdeka Barat;
  • Jalan Moh. Husni Thamrin;
  • Jalan Jend. Sudirman;
  • Jalan Sisingamangaraja;
  • Jalan Panglima Polim;
  • Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan TB Simatupang);
  • Jalan Suryopranoto;
  • Jalan Balikpapan;
  • Jalan Kyai Caringin;
  • Jalan Tomang Raya;
  • Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya - Simpang Jalan Gatot Subroto);
  • Jalan Gatot Subroto;
  • Jalan M. T. Haryono;
  • Jalan D. I. Panjaitan;
  • Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya - Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan);
  • Jalan Pramuka;
  • Jalan Salemba Raya;
  • Jalan Kramat Raya;
  • Jalan Pasar Senen;
  • Jalan Gunung Sahari; dan
  • Jalan H. R. Rasuna Said

Rencana kebijakan Pemerintah Prov. DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik akan berlaku setiap hari di ruas jalan yang sudah dipasangi mesin Electronic Road Pricing tentunya, serta pada waktu padat lalu lintas dimulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Baca Juga: Gubernur Sumut Copot Jabatan Dirut Bank Sumut, Rencana IPO Bank Sumut Terancam Gagal

Jenis Kendaraan Terapkan Electronic Road Pricing (ERP)

Apakah kendaraan Anda? termasuk jenis kendaraan sebagaiman dalam draf kebijakan Pemerintah Prov. DKI Jakarta dalam penerapan Electronic Road Pricing (ERP) ketika Anda di DKI Jakarta dalam kawasan yang diberlakukan.

Bahwa dalam Rancangan kebijakan Pemerintah Prov. DKI Jakarta berkiatan hal Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik dalam pasal 11 bahwa jenis kendaraan:

"Semua Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik dapat melalui Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, kecuali kendaraan bermotor alat berat. Kendaraannya wajib dilengkapi dengan Perangkat Identitas Kendaraan Elektronik dan/atau perangkat elektronik tertentu lainnya".

Baca Juga: Balasan Anies Baswedan Terhadap Cuitan Gibran: Jebule Dirasani

Lalu untuk jalu sepeda yang tersedia dalam Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik tetap beroperasi dan dapat dilewati oleh sepeda termasuk sepeda listrik tanpa dikenakan Tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik.

Dalam situasi tertentu, kendaraan bermotor alat berat dapat melalui Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik dengan izin petugas yang berwenang.***

Editor: Muhammad Abdul Rosid

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler