Resmi! Kini Republik Indonesia Mempunyai 38 Provinsi

- 18 November 2022, 06:05 WIB
iga Provinsi Baru di Indonesia Hasil Pemekaran Wilayah Papua
iga Provinsi Baru di Indonesia Hasil Pemekaran Wilayah Papua /tangkapan layar Instagram @sekretariat.kabinet/

Gianyarbali.com -

Indonesia kini memiliki 38 provinsi setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Pembentukan Papua Barat Daya (UU) pada Kamis, 17 November 2022.

Presiden DPR RI Puan Maharani memastikan seluruh provinsi di Papua yang baru disetujui DPR bisa mengikuti pemilu 2024.

“Alhamdulillah bisa disahkan sekarang setelah 3 provinsi lain di Papua sudah diratifikasi. Saat ini Indonesia sudah memiliki 38 provinsi dengan tambahan 4 provinsi Papua yang sudah diratifikasi,” katanya di Munas, Senayan, Jakarta, Kamis, 17 November 2022.

Baca Juga: Keren ! Sesi Latihan Timnas Brazil Diwarnai Aksi Memukau Neymar

Menurut Puan, DPR terus bekerja sama dengan pemerintah untuk mengesahkan UU Papua Barat Daya untuk mewujudkan pemerataan sosial, ekonomi dan pendidikan di provinsi baru ini. Puan berharap pemerintah selanjutnya menuntaskan Perppu Pilkada agar provinsi yang baru disahkan itu bisa masuk ke pesta demokrasi lima tahun.

Ia menunggu Perppu Pilkada hingga akhir Desember 2022. Meski begitu, dia yakin pemerintah saat ini sudah menyusun Perppu Pilkada.

“Untuk Perpu dan lainnya kita tunggu sampai Desember,” ujarnya.

Baca Juga: Link Streaming Prediksi Yordania vs Spanyol. Akses Linknya Disini

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pihaknya akan segera menerbitkan Perppu Pilkada. Kemendagri mengatakan pihaknya membahas Perppu Pilkada dengan KPU, Bawaslu, DKPP dan Komisi II.

Partainya membidik Perppu Pilkada Desember 2022. Kemudian dia juga membidik pemerintah menggelar sidang Final Review Group (TPA) yang melibatkan gubernur provinsi baru. .

Editor: Viranata Darma


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x