GianyarBali.com - Gas LPG 3 Kg merupakan kebutuhkan pokok setiap lapisan masyarakat, digunakan untuk memasak, usaha seperti para pelaku UMKM. Bahwa gas LPG 3 kg diperuntukan untuk masyarakat miskin, rentan miskin, dan usaha mikro.
Melihat data P3KE hanya menyasar konsumen yang masuk dalam golongan masyarakat miskin dan rentan miskin, kata Sartono Anggota Komisi VII DPR RI Kamis 22 Desember 2022.
Agar benar-benar bantuan pemerintah diberikan kepada masyarakat miskin dan rentan miskin, maka untuk itu pembelian LPG 3 Kg tahun 2023 dengan membawa KTP.
Cara Pembelian LPG 3 Kg apakah Harus Disertai KTP
Sebagaimana dilansir GianyarBali.com dari dpr.go.id bahwa Pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) akan menerapkan aturan pembelian LPG 3 kg dengan membawa KTP sebagai syaratnya dengan tujuan untuk pendataan.
Aturan ini dilakukan bertahap di seluruh Indonesia mulai tahun 2023 mendatang. Hal itu dilakukan untuk menyinkronkan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Nantinya, data P3KE akan di-input ke dalam situs Subsidi Tepat milik Pertamina.
Karena itu, Legislator Daerah Pemilihan (Dapil) Jatim VII ini menyebut, pemerintah dan juga Pertamina juga harus memikirkan konsumen LPG 3 kg yang berasal dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). “Jangan sampai pembatasan ini membuat banyak usaha mikro gulung tikar,” Sartono.
Baca Juga: Sejarah Peringatan Hari Ibu Di Indonesia 22 Desember Tidak Lepas Dari Perjuangan Kaum Perempuan Indonesia
Ia juga meminta semua pihak harus memahami peningkatan volume konsumsi LPG 3 kg disebabkan dua faktor utama, yaitu perluasan wilayah program konversi Minyak Tanah (Mitan) ke LPG 3 kg, dan pertumbuhan kebutuhan konsumsi masyarakat.