Persyaratan Umum dan Khusus, Cara Daftar Serta Jadwal Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022

- 23 Desember 2022, 06:52 WIB
Syarat Umum dan Khusus, Cara Daftar Serta Jadwal Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022
Syarat Umum dan Khusus, Cara Daftar Serta Jadwal Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 /Rahman Wahid/sscasn.bkn.go.id

Berikut Persyaratan Umum seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Sehat jasmani, rohani serta tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya (NAPZA). Surat keterangan NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku, disampaikan pada saat pemberkasan bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus semua tahapan seleksi;
  • Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih, disampaikan pada saat pemberkasan bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus semua tahapan seleksi;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS atau PPPK atau Calon Anggota TNI/POLRI atau Anggota TNI/POLRI dan/atau tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas dengan pihak manapun;
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • Usia adalah sebagai berikut : Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat melamar;
  • Mendapatkan ijazah S1, D-IV atau D-III dari Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang terakreditasi atau penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi untuk Lulusan Luar Negeri;
  • Surat Keterangan Lulus Sementara atau Surat Pengganti Ijazah dan sejenisnya tidak dapat digunakan sebagai dokumen pendaftaran;
  • Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) S1, D-IV atau D-III paling rendah 2,75 dalam skala 4 (dibuktikan dengan transkip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan atau konversi Nilai IPK dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri).
  • Bersedia ditempatkan di seluruh Unit Kerja yang ada di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dengan membuat/melengkapi surat pernyataan (sesuai format terlampir), disampaikan pada saat pemberkasan bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus semua tahapan seleksi;
  • Pelamar menyampaikan bukti lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes saat Kelulusan (Bisa berupa print out, Screenshoot, Snapshot, Capture, atau sejenisnya);
  • Pelamar yang menggunakan ijazah dari Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib menyampaikan bukti lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri disertai penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;

Baca Juga: Berapa Hari Lagi Hari Ibu 2022 PEREMPUAN BERDAYA INDONESIA MAJU Peringatan Hari Ibu ke-94

Berikut Persyaratan Khusus seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Bagi pelamar Disabilitas berlaku persyaratan khusus sebagai berikut :

  • Wajib melampirkan Surat Pernyataan (bermaterai) yang telah ditandatangani bahwa pelamar adalah penyandang disabilitas tuna daksa dengan kriteria mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran, dan berdiskusi serta mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu (wajib diunggah pada SSCASN);
  • Wajib melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya (wajib diunggah pada SSCASN);
  • Peserta diwajibkan menemui panitia seleksi PPPK Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan untuk dilakukan verifikasi kesesuaian formasi dengan tingkat/ jenis/ derajat disabilitas 1 jam sebelum melaksanakan tes Kompetensi;

Cara Mendaftar PPPK Tenaga Teknis 2022

Berikut cara daftar PPPK Tenaga Teknis 2022.

  1. Pelamar membuat akun di sscasn.bkn.go.id sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan mengikuti seluruh langkah-langkah yang berlaku
  2. Masuk ke akun di sscasn.bkn.go.id menggunakan NIK dan kata sandi akun
  3. Lengkapi data diri sesuai prosedur pendaftaran
  4. Pilih jenis seleksi PPPK Tenaga Teknis yang diinginkan
  5. Pilih instansi BKN, jenis alokasi kebutuhan formasi, pendidikan, dan lainnya sesuai prosedur pendaftaran
  6. Unggah dokumen persyaratan seperti pas foto terbaru, KTP, surat lamaran, ijazah asli, transkrip nilai, dan lainnya sesuai ketentuan pendaftaran
  7. Pastikan seluruh data dan dokumen yang diberikan sudah lengkap, benar, dan terbaca dengan jelas
  8. Cetak Kartu Pendaftaran sesuai prosedur

Tahapan Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022

Tidak kalah penting yang harus diperhatikan bagi calon seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yaitu masuk pada tahap seleksi. Berikut tahap seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022.

  1. Seleksi administrasi
  2. Seleksi kompetensi, meliputi kompetensi teknis, manajerial, sosial-kultural, dan wawancara
  3. Seleksi kompetensi teknis tambahan berupa tes praktik kerja

Baca Juga: Putri Dewi Ternate Selatan Awalnya Cleaning Service, Kini Jadi Program Director TV di Master Control Room

Jadwal Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022

Untuk melengkapi informasi tentang BPPK Tenaga Teknis tahun 2022 yaitu jadwa seleksinya sebagaimana surat dari Badan Kepegawean Negara dengan nomor 43066/B-KS.04.01/SD/K/2022 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022. Berikut jadwal seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022.

  • 20 Desember 2022 - 3 Januari 2023: Pengumuman seleksi PPPK
  • 21 Desember 2022 - 6 Januari 2023: Pendaftaran seleksi
  • 21 Desember 2022 - 11 Januari 2023: Seleksi administrasi
  • 12-15 Januari 2023: Pengumuman hasil seleksi administrasi
  • 16-18 Januari 2023: Masa sanggah
  • 19-25 Januari 2023: Jawab sanggah
  • 26-28 Januari 2023: Pengumuman pasca-sanggah
  • 18-22 Februari 2023: Pemilihan titik lokasi ujian dan pencetakan kartu peserta
  • 23-24 Februari 2023: Penarikan data final
  • 25 Februari - 1 Maret 2023: Penjadwalan seleksi kompetensi
  • 2-7 Maret 2023: Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi
  • 10 Maret - 3 April 2023: Pelaksanaan seleksi kompetensi
  • 20 Maret - 6 April 2023: Pelaksanaan seleksi kompetensi tambahan
  • 26 Maret - 8 April 2023: Pengolahan nilai seleksi kompetensi
  • 9-11 April 2023: Pengumuman kelulusan
  • 12-14 April 2023: Masa sanggah
  • 14-20 April 2023: Jawab sanggah
  • 27-29 April 2023: Pengumuman kelulusan pasca-sanggah
  • 30 April - 22 Mei 2023: Pengisian DRH NI PPPK
  • 23 Mei - 20 Juni 2023: Usul penetapan NI PPPK

Demikian Syarat Umum dan Khusus, Cara Daftar Serta Jadwal Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022. Semoga bermanfaat dan juga informasi lebih lanjut bisa melihat di situs resmi BKN.***

Halaman:

Editor: Muhammad Abdul Rosid

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah