Kominfo Putus Akses terhadap 15 PSE Game Online yang Memuat Unsur Perjudian

- 2 Agustus 2022, 23:36 WIB
Ilustrasi judi online
Ilustrasi judi online /Elfrida Chania S

GianyarBali.com - Sesuai hasil verifikasi terbaru, dalam Siaran Pers KOMINFO Selasa, 2 Agustus 2022 tentang Pemutusan Akses terhadap 15 PSE game online yang Memuat Unsur Perjudian.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir kurang lebih 15 Sistem Elektronik (PSE) game online yang mengandung unsur perjudian yang diselenggarakan oleh enam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, menerangkan bahwa situs ataupun aplikasi online yang mengandung unsur perjudian akan dikenakan pemutusan akses secara tegas.

“Kementerian Kominfo selama ini konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian, dan sejauh ini kami telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak tahun 2018. Ini menunjukkan komitmen kuat kami terhadap pemberantasan judi online,” ujar Menteri Johnny.

Berdasarkan hasil verifikasi terbaru oleh Kementerian Kominfo, terdapat 15 sistem elektronik (SE) yang diselenggarakan oleh 6 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) disinyalir memfasilitasi kegiatan perjudian online.

Baca Juga: Paypal, Steam, CS Go, Dota, dan Yahoo Telah Dinormalisasi atau Dibuka Aksesnya Oleh Kominfo

Daftar 15 sistem elektronik yang mengandung unsur perjudian yang diblokir Kominfo

Menteri Johnny menyampaikan bahwa “Selain 534.183 konten perjudian online ilegal yang telah diblokir sebelumnya, kami telah melakukan pemutusan akses terhadap 15 sistem elektronik yang mengandung unsur perjudian pada hari Selasa 2 Agustus 2022 yaitu:

  1. Domino Qiu Qiu
  2. Topfun
  3. Pop Domino
  4. MVP Domino
  5. Pop Poker
  6. Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online
  7. Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online
  8. Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu
  9. Ludo Dream
  10. Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU
  11. Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa
  12. Poker Texas Boyaa
  13. Poker Pro.id
  14. Pop Big2, dan
  15. Pop Gaple

Menteri Kominfo mengimbau masyarakat agar dapat memahami bahwa PSE yang melakukan kegiatan judi online melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Halaman:

Editor: Muhammad Abdul Rosid

Sumber: Kominfo


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x