Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu terkait dengan kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong yang dilayangkan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen.
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu terkait dengan kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong yang dilayangkan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen.