Zakat Fitrah 1444 H: Pengertian, Hikmah dan Juga Dalil yang Mewajibkan Melaksanakan Zakat Fitrah

25 Februari 2023, 17:46 WIB
Ilustrasi Zakat Fitrah 1444 H: Pengertian, Hikmah dan Juga Dalil yang Mewajibkan Melaksanakan Zakat Fitrah /Muhammad Aswar/

GianyarBali.com - Zakat terbagi menjadi dua : Zakat badan yang disebut dengan zakat fitrah dan zakat maal (harta).

Disebut zakat fitrah karena diwajibkannya setelah selesainya puasa Ramadhan (saat terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan/malam idul fitri).

Oleh karena itu, diwajibkan zakat fitrah bagi bayi yang lahir sebelum matahari terbenam (akhir Romadlon) dan orang yang mati sesudah matahari terbenam (1 Syawal).

Akan tetapi, zakat fitrah bisa dita’jil mulai malam pertama bulan Ramadlan.

Baca Juga: Wahidiyah menurut Prof. Dr. Nur Syam, S.Si: Itulah sebabnya salah satu motto Wahidiyah Fafirruu Ila Allah

Adapun hikmah zakat fitrah untuk membersihkan jiwa, agar amal baiknya bertambah, dan untuk menambal kekurangan dalam pelaksanaan puasa. Juga disebut fitrah yang artinya kejadian manusia.

Disamping hikmah dari zakat fitrah, kita ketahui bahwa Dalilnya yang mewajibkan zakat fitrah, sebelum ijma’ adalah hadits dari Ibnu Umar ra., berkata :

Zakat Fitrah 1444 H Pengertian, Hikmah dan Juga Dalil yang Mewajibkan Melaksanakan Zakat Fitrah

"Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wasallam telah mewajibkan zakat fitrah dari bulan Romadlon kepada seluruh umat Islam sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ sya’ir, bagi orang yang merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan yang beragama Islam". (HR. Bukhori dan Muslim)

1) Wajib mengeluarkan zakat fitrah sebab adanya 3 hal, yaitu :

a. Islam.
b. Terbenamnya matahari pada akhir bulan Romadlon.
c. Adanya kelebihan makanan dari yang diperlukan untuk dirinya dan keluarganya pada hari raya itu.

Baca Juga: Gimana Menurut Pendapat Madhzab Imam Syafi'i tentang Hukum Memindah Pemberian Zakat dalam Islam

2) Orang Islam wajib mengeluarkan zakat untuk dirinya dan orang Islam yang nafkahnya menjadi tanggungannya.

3) Zakat Fitrah dikeluarkan berupa beras sebanyak 1 sho’, dalam Kg ada yang memberi ukuran 2.5 Kg atau 2.7 Kg.

4) Zakat Fitrah bisa berupa beras atau berupa uang seharga beras 2.5 Kg. Yang ke dua ini menurut versi Imam Abu Hanifah, bahkan lebih utama karena uang lebih bermanfaat bagi penerimanya.

Itulah Pengertian, Hikmah dan Juga Dalil yang Mewajibkan Melaksanakan Zakat Fitrah, tentunya dalam hati kita bertanya; berapa zakat fitrah, zakat fitrah 2,5 kg atau 2,7 kg, niat zakat fitrah, hukum zakat fitrah, zakat mal, zakat fitrah diutamakan diberikan kepada, kapan mulai pensyariatan zakat fitrah, berikut ini yang tidak wajib membayar zakat fitrah adalah, semoga bermanfaat.***

Editor: Muhammad Abdul Rosid

Sumber: DPP PSW

Tags

Terkini

Terpopuler