GianyarBali.com - Dalam memakai pakaian, memakai Sandal (Terompah), memakai Celana dan yang serupa dengannya, disunnahkan memulainya dengan yang sebelah kanan.
Bila yang dipakai adalah baju, maka memulainya dari lengan sebelah kanan; dan bila yang dipakainya adalah celana, maka memulainya dari kaki sebelah kanan.
Bila melepaskan keduanya, hendaknya memulai dari yang sebelah kiri.
Demikian pula ketika memakai celak mata, bersiwak, memotong kuku, mencukur kumis, mencabut bulu ketiak, mencukur rambut, bersalam dari salat, memasuki masjid, keluar dari kamar mandi, berwudhu, mandi, makan, minum, berjabat tangan, mengusap hajar aswad, menerima sesuatu dari orang lain dan memberikannya, serta pekerjaan-pekerjaan lainnya.
Di dalam kitab Shahih Bukhari No. 168 dan Shahih Muslim No.268 disebutkan hadist berikut melalui Siti Aisyah RA yang menceritakan :
Rosululloh SAW dalam urusannya menyukai memulai dari sebelah kanan, yaitu dalam bersuci, menyisir rambut, dan memakai Terompah (Sandal).
Cerita yang lain yakni di dalam Kitab Sunan Abu Dawud dan lain-lain dengan sanad sahih melalui Siti Aisyah RA yaitu sebagamana berikut :
Rasulullah SAW. mengunakan tangan kanan untuk melakukan wudhu (bersuci) dan makan, sedangkan tangan kiri beliau gunakan untuk membersihkan diri sehabis jat dan mencuci kotoran (najis).
(Abu Dawud No.33, dan sanadnya hasan, sebagaimana al-Hafidz ibnu Hajar menguatkan).
Imam Nawawi meriwayatkan di dalam Sunan Abu Dawud No. 32 dan Sunan Baihaqi No. 1/86 hadist yang sanadnya hasan, melalui Siti Hafshah RA yang menceritakan :
Bahwa Rasulullah SAW menggunakan tangan kanan untuk makan, minum, dan memakai pakaian; sedangkan tangan kiri beliau gunakan untuk selain hal tersebut.
Mulailah Dengan Sebelah Kanan
Dalam hadist yang disampaikan dari Imam Nawawi dengan riwayat dari bu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda :
اِذَا لَبِسْتُمْ وَاِذَا تَوَضَّأْتُمْ فَابْدَؤُوا بِمَيَامِنِكُمْ
Apabila kalian berpakaian dan berwudu, maka mulailah dengan yang sebelah kanan kalian. (Abu Dawud no. 4141, Tirmidzi no. 1766, dan berkata hadist hasan shahih, Ibnu Majah no. 402, Baihaqi 1/86).***