GianyarBali.com - Zakat terbagi menjadi dua : Zakat badan yang disebut dengan zakat fitrah dan zakat maal (harta).
Disebut zakat fitrah karena diwajibkannya setelah selesainya puasa Ramadhan (saat terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan/malam idul fitri).
Oleh karena itu, diwajibkan zakat fitrah bagi bayi yang lahir sebelum matahari terbenam (akhir Romadlon) dan orang yang mati sesudah matahari terbenam (1 Syawal).
Akan tetapi, zakat fitrah bisa dita’jil mulai malam pertama bulan Ramadlan.
Adapun hikmah zakat fitrah untuk membersihkan jiwa, agar amal baiknya bertambah, dan untuk menambal kekurangan dalam pelaksanaan puasa. Juga disebut fitrah yang artinya kejadian manusia.
Disamping hikmah dari zakat fitrah, kita ketahui bahwa Dalilnya yang mewajibkan zakat fitrah, sebelum ijma’ adalah hadits dari Ibnu Umar ra., berkata :
"Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wasallam telah mewajibkan zakat fitrah dari bulan Romadlon kepada seluruh umat Islam sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ sya’ir, bagi orang yang merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan yang beragama Islam". (HR. Bukhori dan Muslim)