GianyarBali.com - Semua orang yang akan melasaksanakan ibadah terutama yang diharuskan bersuci, haru tau macam-macamnya air yang sah digunakan untuk bersuci.
Selain mengetahui macam-macam air yang sah digunakan bersuci, setidaknya mengetahui jenis air yang sah digunakan dalam bersuci.
Dilansir GianyarBali.com dari Risalah bersuci dan sholat, berikut pembagian atau jenis air pada umumnya ada empat macam yaitu sebagai berikut:
1. Suci dan tidak makruh untuk bersuci, yaitu air mutlak;
Baca Juga: Air yang Boleh (Sah) digunakan untuk Bersuci Ada Tujuh Macam, Salah Satunya Air ES
2. Suci dan menyucikan, tetapi makruh untuk bersuci, yaitu air yang dipanaskan dengan sinar matahari.
3. Suci tetapi tidak menyucikan, yaitu air musta’mal dan air yang berubah warna bau dan rasanya karena bercampur dengan benda-benda yang suci,
4. Air najis, yaitu air kurang dari dua kulah yang kejatuhan (tercampur) najis, atau lebih dari dua kulah, tetapi berubah warna, rasa, dan baunya.