Hukum Air: Air Dua Kulah Menurut Pendapat yang Paling Sahih adalah 500 Kati Ukuran Baghdad, Kalau Indonesia

- 10 Maret 2023, 18:10 WIB
Ilustrasi Hukum Air: Air Dua Kulah Menurut Pendapat yang Paling Sahih adalah 500 Kati Ukuran Baghdad, Kalau Indonesia
Ilustrasi Hukum Air: Air Dua Kulah Menurut Pendapat yang Paling Sahih adalah 500 Kati Ukuran Baghdad, Kalau Indonesia /Yudhi Prasetiyo/Pixabay

GianyarBali.com - Hukum air dalam islam diatur sedel-detilnya dalam fiqh, sebagimana penjelasan singkat Risalah Bersuci dan Sholat.

Bahwa Air ada yang sedikit dan ada yang banyak. Air sedikit itu jika kurang dari dua kulah dan air banyak jika lebih dari dua kulah.

Air sedikit menjadi najis dengan jatuhnya benda najis ke dalamnya meskipun tidak berubah. Sementara air banyak tidak menjadi najis dengan jatuhnya benda najis ke dalamnya kecuali jika berubah rasanya, warnanya, atau aromanya.

Air dua kulah menurut pendapat yang paling sahih adalah 500 kati ukuran Baghdad.

Baca Juga: Jenis Air Ada Empat Macam Salah Satunya Air Suci dan Tidak Makruh untuk Bersuci, yaitu Air Mutlak

Air dua qullah adalah air seukuran 500 rithl ‘Iraqi.

Menurut sebagian Ulama Syafi’iyah air seukuran 500 rithl adalah air yang memenuhi wadah yang berukuran 1,25 hasta (panjang) x 1,25 hasta (lebar) x 1,25 hasta' (tinggi).

Tentang ukuran panjang hasta ada yang berpendapat: 1 hasta = 46,2 cm dan ada yang berpendapat = 48 cm.

Baca Juga: Air yang Boleh (Sah) digunakan untuk Bersuci Ada Tujuh Macam, Salah Satunya Air ES

Halaman:

Editor: Muhammad Abdul Rosid


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x