GianyarBali.com - Orang yang berpuasa dalam Bulan Ramadhan jika melakukan salah satu dari 6 (enam) hal di bawah ini, dia diwajibkan imsak (menahan diri dari sesuatu yang membatalkan puasa pada siang hari) dan diwajibkan qodho (berpuasa) di luar Ramadhan:
Berikut 6 hal diwajibkan imsak dan qodho di luar Ramadhan:
1. Sengaja melakukan sesuatu yang membatalkan puasa tanpa ada udzur (alasan) yang membolehkannya.
2. Tertinggal (lupa) niat pada malam harinya.
3. Makan sahur dengan menduga bahwa waktunya masih malam, ternyata sudah terbit fajar (waktu imsak).
4. Berbuka dengan persangkaan bahwa sudah waktunya (sudah terbenam matahari). Ternyata belum maghrib.
5. Mengira bahwa hari itu masih tanggal 30 Sya’ban dan dia tidak berpuasa, pada siang harinya ia tahu bahwa hari itu sudah tanggal 1 Ramadlan sekalipun sudah melakukan hal-hal yang membatalkan puasa.
6. Terlanjurnya air masuk ke dalam kerongkongan atau hidung (bagian dalam) pada waktu berkumur atau menghisap air wudlu ke hidung dengan keterlaluan.