Kapan Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah yang Paling Utama, Simak Beberapa Waktu salah satunya Waktu Istimewa

- 5 April 2023, 23:08 WIB
Ilustrasi - Kapan Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah yang Paling Utama, Simak Beberapa Waktu salah satunya Waktu Istimewa
Ilustrasi - Kapan Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah yang Paling Utama, Simak Beberapa Waktu salah satunya Waktu Istimewa /Ilustrasi dari Pexels/Khaerul Amanah

GianyarBali.com - Sebentar lagi umat Islam akan melaksanakan kewajiban zakat fitrah, sebagaimanan yang telah dituntunan beliau Rosuulillah Sholallohu 'Alaihi Wasallam.

Adapun waktu mengeluarkan zakat fitrah yang paling utama adalah setalah terbit Fajar pada pagi hari Hari Raya Idul Fitri sampai sebelum dilaksanakannya shalat Id. Lebih utama lagi ditunaikan setelah shalat fajar.

Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah yang Paling Utama

Tidak hanya waktu utama zakat fitrah saja yang perlu kita ketahui, melainkan semuanya dari waktu yang wajib, waktu yang diutamakan, waktu zakat fitrah yang diperbolehkan, waktu makruh zakat fitrah sampai waktu yang haram.

Berikut beberapa waktu yang dibagi menjadi lima bagian waktu, sebagaimana berikut di bawah ini:

Waktu Wajib Zakat Fitrah

Wajib, yaitu seseorang menemukan bagian dari bulan Ramadhan dan bagian dari bulan Syawal. Sehingga, orang yang meninggal dunia sebelum matahari terbenam pada malam satu Syawal tidak terkena kewajiban zakat karena tidak menemukan bagian dari bulan Syawal. Demikian juga bayi yang baru lahir setelah terbenamnya matahari malam satu Syawal karena tidak menemukan bagian dari bulan Ramadhan.

Baca Juga: Menunaikan Kewajiban Berzakat: Siapa yang Wajib Zakat Fitrah?

Waktu yang Utama Zakat Fitrah

Diutamakan, yaitu setalah terbit fajar pada pagi hari hadi raya Idul Fitri sampai sebelum dilaksanakannya shalat Id. Lebih utama lagi ditunaikan setelah shalat fajar.

Waktu yang Boleh melaksanakan Zakat Fitrah

Boleh, yaitu terhitung sejak memasuki awal bulan Ramadhan.

Baca Juga: Inilah Dasar dalam Al Qur'an Zakat Hasil Pertanian dan Perkebuman Serta Tanaman yang Diwajibkan untuk Dizakati

Waktu Makruh Zakat Fitrah

Makruh, yaitu membayar zakat setelah shalat Id sampai terbenamnya matahari. Kecuali jika untuk suatu kemaslahatan seperti menunggu seorang kerabat atau orang faqir yang shalih untuk diberikan kepadanya.

Waktu Haram melaksanakan Zakat Fitrah

Haram, yaitu membayar zakat sehari setelah hadi raya Idul Fitri tanpa adanya uzur (kendala yang dimaklumi). Jika ada uzur semilsal belum harta untuk dizakatkan baru tersedia atau sulit menemukan mustahiq (penerima zakat), maka boleh, akan tetapi statusnya sebagai qadha dan tidak berdosa.

Itulah beberapa waktu melaksanakan zakat fitrah mulai dari yang wajib sampai yang haram, semoga bermanfaat. Dan semoga zakat fitrah yang kita laksanakan pada waktu yang tepat lebih-lebih waktu utama melaksanakan zakat fitrah menjadi amal ibadah yang diterima Allah SWT dan membawa berkah serta kebaikan bagi kita dan seluruh umat manusia. Selamat Idul Fitri, mohon maaf lahir dan batin.***

Editor: Muhammad Abdul Rosid


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah