GianyarBali.com - Zakat Mal salah satu zakat yang wajib dikeluarkan dengan berbagai macam syarat dan sebagainya.
Syarat Zakat Mal Emas dan Perak
Untuk Zakat Mal Emas dan perak wajib dizakati dengan syarat :
Pertama, Genap satu Nishab.
Ke-Dua, Haul, yakni disimpan dan dimiliki selama satu tahun tanpa putus dan emas/peraknya tidak dipakai untuk perhiasan dalam batas yang wajar, Jika dipakai untuk perhiasan yang wajar tidak dikenakan zakat.
Tapi jika dipakai untuk perhiasan tidak wajar, seperti berlebihan atau haram penggunaannya karena untuk orang laki-laki misalnya, maka tetap dikenakan zakat.
Adapun dasar hukum yang mewajibkan zakatnya emas dan perak sebagaimana dalam firman Allah Shubhanahu Wa Ta'ala At Taubah : 34:
Artinya : “Dan orang – orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Alloh, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa mereka akan mendapatkan siksaan yang pedih” (At Taubah : 34).
Baca Juga: Zakat Fitrah 1444 H: Pengertian, Hikmah dan Juga Dalil yang Mewajibkan Melaksanakan Zakat Fitrah
Adapun Hadits Rosululloh Sholallohu 'Alaihi Wasallam: