Nishab Perak adalah 200 dirham, 1 dirham = 2,975 gram, maka nishab perak adalah 200 X 2,975 gram = 595 gram.
Pembayaran zakat emas dan perak berupa uang seharga nilai zakat, Misalnya, harga emas Rp. 850.000 per gram.
1 Nishab = 85 gr x Rp. 850.000,- = Rp. 72,250,000,- jadi, Zakat yang harus dibayar adalah:Rp. 72,250,000,- x 2,5% = Rp. 1,989,000,-
Meskipun Nishab emas dan perak itu berbeda, tetapi kadar zakatnya sama yaitu 2,5 % atau 1 per 40 dari jumlah emas dan perak yang dimilikinya.
Misalnya, harga Perak Rp. 15.000 per gram
1 Nishab perak = 595 gr x Rp. 15.000,- = Rp. 8,925,000,-. Maka, Zakat yang harus dibayar adalah :
Rp. 8,925,000,- x 2,5% = Rp. 223,125,-
Penghitungan dan Pembayaran Zakat Uang Simpanan
Adapun untuk perhitungan dan pembanyaran zakat uang simpanan yaitu ada dua;
Pertama, Uang yang disimpan (uang tunai, investasi, tabungan, cek, saham, surat berharga dll), wajib dizakati diqiyaskan dengan emas.
Ke-Dua, Nishab dan zakatnya sama dengan ketentuan emas atau perak. Artinya jika seseorang memiliki uang dan jumlah akumulasinya lebih besar atau sama dengan nishab emas (85 gram emas) maka ia telah terkena kewajiban zakat (2.5%).