Rencana Pemprov DKI Jakarta, Terapkan Jalan Berbayar Tarif Rp 5.000 hingga Rp 19.000 sekali Melintas

- 10 Januari 2023, 18:05 WIB
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di bawah Alat Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin 9 Januari 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk menerapkan kebijakan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan Ibu Kot
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di bawah Alat Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin 9 Januari 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk menerapkan kebijakan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan Ibu Kot /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.

 

GianyarBali.com - Rencana Pemprov Daerah Khusus Ibukota Jakarta akan menerapkan sistem Jalan Berbayar Elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP). Tarifnya sendiri diusulkan mulai dari Rp 5.000 hingga 19.000.

Dalam rangka Pengendalian lalu lintas secara elektronik yang akan direncanakan dalam peraturan daerah Provinsi DKI Jakarta.

Bahwa usulan tersebut disampaikan oleh Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dishub DKI Jakarta Zulkifli bahwa pihaknya sudah mengusulkan 18 koridor ruas jalan yang telah dilansir Antara, Selasa 10 Januari 2023.

Demi mengurai kemacetan dibeberapa ruas jalan, Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan kebijakan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik.

Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dinas Perhubungan DKI Jakarta Zulkifli mengatakan bahwa pihaknya sudah mengusulkan 18 koridor ruas jalan sepanjang 174,04 kilometer untuk diterapkan jalan berbayar elektronik (JBE) dalam Raperda tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta (RITJ).

Baca Juga: Kampus Merdeka: Tersedia 700 Lowongan DI Program Magang Dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB)

Rencana Tarif jalan berbayar Elektronik DKI

DKI Bakal Terapkan Jalan Berbayar, ini juga tertuang dalam draf Rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik.

Adapun tarif yang telah diusulkan oleh Dishub DKI Jakarta berkisar antara Rp.5.000 hingga Rp.19.000 untuk sekali melintas.

Baca Juga: BMKG Menghimbau Masyarakat Pesisir Untuk Waspada Adanya Gelombang Tinggi Sampai 4 Meter

Halaman:

Editor: Muhammad Abdul Rosid

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x