Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik
Dalam Draf Rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik ada bebera jalan yang rencana diberlakukan Electronic Road Pricing (ERP). Berikut daftar jalan yanga akan direncakan secara bertahap antara lain:
- Jalan Pintu Besar Selatan;
- Jalan Gajah Mada;
- Jalan Hayam Wuruk;
- Jalan Majapahit;
- Jalan Medan Merdeka Barat;
- Jalan Moh. Husni Thamrin;
- Jalan Jend. Sudirman;
- Jalan Sisingamangaraja;
- Jalan Panglima Polim;
- Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan TB Simatupang);
- Jalan Suryopranoto;
- Jalan Balikpapan;
- Jalan Kyai Caringin;
- Jalan Tomang Raya;
- Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya - Simpang Jalan Gatot Subroto);
- Jalan Gatot Subroto;
- Jalan M. T. Haryono;
- Jalan D. I. Panjaitan;
- Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya - Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan);
- Jalan Pramuka;
- Jalan Salemba Raya;
- Jalan Kramat Raya;
- Jalan Pasar Senen;
- Jalan Gunung Sahari; dan
- Jalan H. R. Rasuna Said
Rencana kebijakan Pemerintah Prov. DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik akan berlaku setiap hari di ruas jalan yang sudah dipasangi mesin Electronic Road Pricing tentunya, serta pada waktu padat lalu lintas dimulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 WIB.
Baca Juga: Gubernur Sumut Copot Jabatan Dirut Bank Sumut, Rencana IPO Bank Sumut Terancam Gagal
Jenis Kendaraan Terapkan Electronic Road Pricing (ERP)
Apakah kendaraan Anda? termasuk jenis kendaraan sebagaiman dalam draf kebijakan Pemerintah Prov. DKI Jakarta dalam penerapan Electronic Road Pricing (ERP) ketika Anda di DKI Jakarta dalam kawasan yang diberlakukan.
Bahwa dalam Rancangan kebijakan Pemerintah Prov. DKI Jakarta berkiatan hal Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik dalam pasal 11 bahwa jenis kendaraan:
"Semua Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik dapat melalui Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, kecuali kendaraan bermotor alat berat. Kendaraannya wajib dilengkapi dengan Perangkat Identitas Kendaraan Elektronik dan/atau perangkat elektronik tertentu lainnya".
Baca Juga: Balasan Anies Baswedan Terhadap Cuitan Gibran: Jebule Dirasani
Lalu untuk jalu sepeda yang tersedia dalam Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik tetap beroperasi dan dapat dilewati oleh sepeda termasuk sepeda listrik tanpa dikenakan Tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik.
Dalam situasi tertentu, kendaraan bermotor alat berat dapat melalui Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik dengan izin petugas yang berwenang.***