Tiba Di Jakarta, KPK Sebut Lukas Enembe Perlu Perawatan Atas Saran Dokter

- 11 Januari 2023, 13:38 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Paviliun Kartika, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (10/1/2023). Lukas Enembe akan menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di RSPAD Gatot Subroto sebelum menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus dugaan korupsi pemberian gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Gubernur Papua Lukas Enembe memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Paviliun Kartika, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (10/1/2023). Lukas Enembe akan menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di RSPAD Gatot Subroto sebelum menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus dugaan korupsi pemberian gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa. /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

GianyarBali.com - Gubernur Papua, Lukas Enembe perlu dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPD) Gatot Soebroto, Jakarta.

Hal tersebut di konfirmasi oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) yang sekaligus pihak yang  menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.

"Betul, sejauh ini telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter RSPAD, tentu dengan pendampingan oleh tim penyidik dan dokter KPK," Kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Rabu, 11 Januari 2023.

Beberapa pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe meliputi pemeriksaan fisik tanda vital, laboraturiom, dan jantung.

"Yang kemudian pendapat dari dokter menyimpulkan bahwa tersangka LE diperlukan perawatan sementara di RSPAD," Kata Ali

Baca Juga: Rencana Pemprov DKI Jakarta, Terapkan Jalan Berbayar Tarif Rp 5.000 hingga Rp 19.000 sekali Melintas

KPK belum memutuskan kapan pemeriksaan tersangka kasus suap dan gratifikasi tersebut diperiksa, namun Ali mengatakan tim penyidik KPK akan memeriksa yang bersangkutan jika telah selesai menjalani perawatan.

"Mengenai waktunya, tentu tim medis yang bisa tentukan, namun prinsipnya setelah seluruhnya selesai kami segera akan lakukan pemeriksaan," Ujar dia.

KPK memastikan penyelesaian penyidikan akan melalui prosedur hukum dan ketentuan-ketentuan lainnya.

"Termasuk menjunjung azas praduga tidak bersalah, penghormatan hal asasi manusia (HAM) dan pemenuhan hak-hak tersangka sebagaimana ketentuan hukm yang berlaku. Perkembangan selanjutnya akan disampaikan," kata Ali.

Baca Juga: Kampus Merdeka: Tersedia 700 Lowongan DI Program Magang Dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB)

KPK telah menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan insfrastruktur di Provinsi Papua.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek "multiyears" peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek "multiyears" rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, dan proyek "multiyears" penataan lingkungan venue menembak "outdoor" AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Baca Juga: Penyelenggaraan Ibadan Haji 2023 M Atau 1444 H Kemenag RI: Kuota Haji Indonesia 2023, Tak Ada Pembatasan Usia

Lukas Enembe juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan yang nilainya ditaksir hingga miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengembangkan lebih lanjut soal penerimaan gratifikasi itu.

Untuk tersangka RL telah ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 4 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.***

 

Editor: Mijil Sunoto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x