GianyarBali.com - Zakat Mal salah satu zakat yang wajib dikeluarkan dengan berbagai macam syarat dan sebagainya.
Syarat Zakat Mal Emas dan Perak
Untuk Zakat Mal Emas dan perak wajib dizakati dengan syarat :
Pertama, Genap satu Nishab.
Ke-Dua, Haul, yakni disimpan dan dimiliki selama satu tahun tanpa putus dan emas/peraknya tidak dipakai untuk perhiasan dalam batas yang wajar, Jika dipakai untuk perhiasan yang wajar tidak dikenakan zakat.
Tapi jika dipakai untuk perhiasan tidak wajar, seperti berlebihan atau haram penggunaannya karena untuk orang laki-laki misalnya, maka tetap dikenakan zakat.
Adapun dasar hukum yang mewajibkan zakatnya emas dan perak sebagaimana dalam firman Allah Shubhanahu Wa Ta'ala At Taubah : 34:
Artinya : “Dan orang – orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Alloh, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa mereka akan mendapatkan siksaan yang pedih” (At Taubah : 34).
Baca Juga: Zakat Fitrah 1444 H: Pengertian, Hikmah dan Juga Dalil yang Mewajibkan Melaksanakan Zakat Fitrah
Adapun Hadits Rosululloh Sholallohu 'Alaihi Wasallam:
Dari Ali Karromallohu Wajhah ia berkata bahwa Rosululloh Sholallohu 'Alaihi Wasallam bersabda :
“Sesungguhnya saya telah memaafkan kamu dari sedekah kuda dan hamba sahaya. Maka bayarlah zakat perak, tiap – tiap empat puluh dirham, satu dirham, 190 dirham belum wajib zakatnya, dan apabila sampai 200 dirham zakatnya lima dirham” . (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi).
Hadits Nabi Shollallohu ‘alaihi wasallam yang lain yaitu:
Dari Ali bin Abi Tholib, Rosululloh Bersabda :
“Apabila engkau mempunyai perak 200 dirham dan telah cukup setahun maka zakatnya 5 dirham, dan tidak wajib atasmu zakat emas hingga engkau mempunyai 20 dinar dan telah cukup setahun, maka wajib padanya setengah dinar”. (HR. Abu Dawud).
Nishab emas – perak dan zakatnya
Adapun Nishab emas 20 dinar/20 mitsqal. 1 dinar = 4,25 gram. Jadi, nishab emas adalah 20 X 4,25 gram = 85 gram. Zakatnya 1/40 (2,5 %) yaitu 1/2 dinar (2,125 gr) dan selebihnya dizakati mengikuti perhitungannya.
Nishab Perak adalah 200 dirham, 1 dirham = 2,975 gram, maka nishab perak adalah 200 X 2,975 gram = 595 gram.
Pembayaran zakat emas dan perak berupa uang seharga nilai zakat, Misalnya, harga emas Rp. 850.000 per gram.
1 Nishab = 85 gr x Rp. 850.000,- = Rp. 72,250,000,- jadi, Zakat yang harus dibayar adalah:Rp. 72,250,000,- x 2,5% = Rp. 1,989,000,-
Meskipun Nishab emas dan perak itu berbeda, tetapi kadar zakatnya sama yaitu 2,5 % atau 1 per 40 dari jumlah emas dan perak yang dimilikinya.
Misalnya, harga Perak Rp. 15.000 per gram
1 Nishab perak = 595 gr x Rp. 15.000,- = Rp. 8,925,000,-. Maka, Zakat yang harus dibayar adalah :
Rp. 8,925,000,- x 2,5% = Rp. 223,125,-
Penghitungan dan Pembayaran Zakat Uang Simpanan
Adapun untuk perhitungan dan pembanyaran zakat uang simpanan yaitu ada dua;
Pertama, Uang yang disimpan (uang tunai, investasi, tabungan, cek, saham, surat berharga dll), wajib dizakati diqiyaskan dengan emas.
Ke-Dua, Nishab dan zakatnya sama dengan ketentuan emas atau perak. Artinya jika seseorang memiliki uang dan jumlah akumulasinya lebih besar atau sama dengan nishab emas (85 gram emas) maka ia telah terkena kewajiban zakat (2.5%).
Itulah Zakat Maal baik Emas, Perak dan jumlah ketika berupa Uang, nisab emas dan perak, nisab zakat emas, nisab emas 93 6 gram, nisab zakat perak adalah, apakah zakat emas dikeluarkan setiap tahun, 85 gram emas berapa rupiah, zakat emas berapa persen, jumlah nisab zakat hewan ternak jenis sapi adalah, semoga kita bisa melaksanakan Ibadah Zakat Maal ini.***