Hukum Qodho Puasa Ramadhan dan Fidyah: Apakah Jika Sudah Membayar Fidyah Tetap harus Menganti Puasa Ramadhan

24 Maret 2023, 07:40 WIB
Ilustrasi - Hukum Qodho Puasa Ramadhan dan Fidyah: Apakah Jika Sudah Membayar Fidyah Tetap harus Menganti Puasa Ramadhan /Siyam/Cilacap Update

GianyarBali.com - Berikut beberapa penjelasan hukum qadho puasa Ramadhan dan fidyah termasuk menjawab pertanyaan, apakah jika sudah membayar fidyah tetap harus mengganti puasa, hutang puasa lewat 2 kali ramadhan, bagaimana menggantinya, apakah hutang puasa tahun lalu digandakan dan bagaimana cara membayar hutang puasa 2 tahun yang lalu.

Inilah beberapa jawaban singkat bahwa Hukum Qodho Puasa Ramadhan dan Fidyah ada empat macam bagian, sebagaimana dilansir GianyarBali.com dari kitab Marhaban Yaa Ramadhan karya K Zainuddin Tamsir, Madiun.

Berikut Hukum Qodho Puasa Ramadhan dan Fidyah yang sudah bisa disimpulkan dan dirangkum ada empat macam bagian, yuk simak sampai selesai, apakah Anda termasuk didalamnya.

Berikut Hukum Qodho Puasa Ramadhan dan Fidyah

1. Wajib qodho dan wajib membayar fidyah;

Hukum Wajib qodho dan wajib membayar fidyah yaitu bagi orang yang berbuka karena menyelamatkan orang lain, seperti menyelamatkan orang yang tenggelam di sungai sehingga puasanya batal.

Orang hamil (bunting) atau orang menyusui bayi jika berbuka (tidak puasa) karena takut terjadinya bahaya atau akibat buruk pada anak yang dikandung atau yang disusuinya.

Tapi jika berbukanya itu karena takut terjadinya bahaya pada dirinya sendiri atau beserta anaknya, maka dia hanya diwajibkan qodlo (tidak wajib bayar fidyah).

Baca Juga: Enam Orang Ini Wajib Imsak Tetap Puasa di Bulan Ramadhan dan Qadha Berpuasa di Luar Ramadhan

Begitu juga orang yang mempunyai hutang (tanggungan) qodlo puasa Ramadhan tidak segera mengqodlo padahal ada kesempatan dan kemampuan sehingga datang bulan Ramadhan lagi, disamping dia tetap diwajibkan meng-qodlo puasa yang ditinggalkan (setelah Ramadhan yang ke dua) juga wajib membayar fidyah, sesuai hari yang diqodlo’nya.

Adapun pengertian Fidyah (tebusan dari puasa yang tertinggal); yaitu membayar sedekah kepada seorang miskin berupa makanan yang mengenyangkan, seperti beras, sebanyak satu mud atau 0,65 kg/ 6.5 ons per hari).

Dalam kitab Sunan al-Bayhaqi bab puasa Ramadhan:

Artinya kurang lebih: "Dari Ibni Abbas R.a, tentang seseorang yang menemui bulan Ramadhan sedangkan dia masih punya hutang puasa Ramadhan yang lain, beliau berkata: “dia harus berpuasa dalam Ramadhan ini dan memberi makanan kepada seorang miskin setiap harinya (satu mud) sebagai tebusan dari hutangnya pada Ramadhan yang lain tadi, dan mengqodlo’nya".

(Diriwayatkan Ad-Daruquthni, dan Al-Baihaqi. Hal ini diikuti oleh Madzahibul-arba’ah kecuali Imam Abu Hanifah yang tidak mewajib-kan fidyah.(Tanqihul-tahqiq).

Baca Juga: Download Lirik Lagu Ramadhan Tiba Pura Pura Puasa dan lirik lagu asli Ramadhan Tiba Coveran Opick Viral TikTok

2. Tidak wajib qodlo, tapi wajib bayar fidyah;

Hukum Tidak wajib qodlo, tapi wajib bayar fidyah yaitu orang yang sudah tua (jompo) yang sudah tidak mampu berpuasa atau orang yang sakit parah yang sudah tidak bisa diharapkan sembuhnya.

3. Wajib qodlo, tapi tidak wajib membayar fidyah

Hukum Wajib qodlo, tapi tidak wajib membayar fidyah yaitu untuk orang yang berbuka karena salah satu dari 6 perkara yang membatalkan puasa di atas.

Baca Juga: Inilah Empat Hukum Berbuka Puasa di Siang Hari atau Hukum Tidak Berpuasa Waktu Siang Hari pada Bulan Ramadhan

4. Tidak wajib mengqodlo dan tidak wajib mem-bayar fidyah

Hukum yang terakhir yaitu Tidak wajib mengqodlo dan tidak wajib mem-bayar fidyah bagi orang gila.

Itulah Hukum Qodho Puasa Ramadhan dan Fidyah: Apakah Jika Sudah Membayar Fidyah Tetap harus Menganti Puasa dan Bagaimana Cara Menggantinya, semoga bermanfaat.***

Editor: Muhammad Abdul Rosid

Tags

Terkini

Terpopuler