Pasal 63 ayat 6 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menyatakan setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas yang sengaja memasuki jalan tol dapat dihukum maksimal 14 hari penjara dan denda maksimal Rp3 juta.
Baca Juga: Kronologis Penangkapan Pelaku Pelecehan Di Bandung, Endingnya Nangis Segukan Di Polsek!
Baca Juga: Kirim Mesin Vacuum Frying Mudah
Namun, aturan tersebut kemudian direvisi lewat PP Nomor 44 Tahun 2009 yang menambahkan satu ayat pada Pasal 38. Dalam aturan yang direvisi itu, sepeda motor dapat melintas, tapi hanya di jalan tol yang memiliki ruas jalan khusus bagi motor.
Semoga di jalan para pengguna Harley-Davidson diberikan keamanan dan tidak ugal-ugalan di jalan.***