Inilah Dasar dalam Al Qur'an Zakat Hasil Pertanian dan Perkebuman Serta Tanaman yang Diwajibkan untuk Dizakati

26 Februari 2023, 17:19 WIB
Ilustrasi : Inilah Dasar dalam Al Qur'an Zakat Hasil Pertanian dan Perkebuman Serta Tanaman yang Diwajibkan untuk Dizakati /andrea candraja/Warta Pontianak /Pixabay

GianyarBali.com - Zakat merupakan kewajiban orang Islam salah satunya zakat untuk hasi pertanian dan juga perkebumen.

Sebagamana firman Allah SWT Surat ke-2 Al Baqarah ayat 267:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu ... (QS. Al-Baqarah, 2:267)

وَهُوَ الَّذِيْٓ اَنْشَاَ جَنّٰتٍ مَّعْرُوْشٰتٍ وَّغَيْرَ مَعْرُوْشٰتٍ وَّالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا اُكُلُهٗ وَالزَّيْتُوْنَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَّغَيْرَ مُتَشَابِهٍۗ كُلُوْا مِنْ ثَمَرِهٖٓ اِذَآ اَثْمَرَ وَاٰتُوْا حَقَّهٗ يَوْمَ حَصَادِهٖۖ وَلَا تُسْرِفُوْا ۗاِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَۙ

Artinya: "Dan dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung (menjalar) dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan. (Q.S. 6: Al-An’am : 141)

Baca Juga: Zakat Mal untuk Perdagangan, Perusahaan dan Perniagaan, Meliputi Dasarnya, Cara Menghitung dan Berapa Nisabnya

Tanaman yang wajib dizakati

Kemudian untuk tanaman termasuk hasil pertanian dan perkebumen dikenakan kewajiban zakat adalah biji-bijian yang ditanam manusia dan menjadi makanan pokok yang dapat disimpan, seperti gandum, jewawut, padi, jagung, dan kacang-kacangan (jenis zuru’) dan buah-buahan dalam hal ini kurma dan anggur (jenis tsimar).

Kedua jenis ini dalam nash syar’i dikategorikan almu’asyarot. Yakni zakatnya 1/10 (seper sepuluh) atau 10%. Di sini dikelompokkan dalam “Hasil Pertanian”.

Adapun tanaman produktif yang hasilnya diperjualbelikan (diperdagangkan) dikelompokkan dalam “Hasil Pekebunan), di bawah.

Baca Juga: Zakat Mal: Syarat, Dasar Al Qur'an Hadist Nabi, Nishab serta Penghitungan untuk Zakat Mal Emas dan Perak

Hal ini berdasarkan keumuman ayat Al-Quran Surat Al-baqoroh : 267, dan Surat Al-An’am:141 di atas, dan sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi dewasa ini, khususnya bidang pertanian.***

Editor: Muhammad Abdul Rosid

Tags

Terkini

Terpopuler