Kedua jenis ini dalam nash syar’i dikategorikan almu’asyarot. Yakni zakatnya 1/10 (seper sepuluh) atau 10%. Di sini dikelompokkan dalam “Hasil Pertanian”.
Adapun tanaman produktif yang hasilnya diperjualbelikan (diperdagangkan) dikelompokkan dalam “Hasil Pekebunan), di bawah.
Hal ini berdasarkan keumuman ayat Al-Quran Surat Al-baqoroh : 267, dan Surat Al-An’am:141 di atas, dan sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi dewasa ini, khususnya bidang pertanian.***