Inilah Dasar dalam Al Qur'an Zakat Hasil Pertanian dan Perkebuman Serta Tanaman yang Diwajibkan untuk Dizakati

- 26 Februari 2023, 17:19 WIB
Ilustrasi : Inilah Dasar dalam Al Qur'an Zakat Hasil Pertanian dan Perkebuman Serta Tanaman yang Diwajibkan untuk Dizakati
Ilustrasi : Inilah Dasar dalam Al Qur'an Zakat Hasil Pertanian dan Perkebuman Serta Tanaman yang Diwajibkan untuk Dizakati /andrea candraja/Warta Pontianak /Pixabay

Kedua jenis ini dalam nash syar’i dikategorikan almu’asyarot. Yakni zakatnya 1/10 (seper sepuluh) atau 10%. Di sini dikelompokkan dalam “Hasil Pertanian”.

Adapun tanaman produktif yang hasilnya diperjualbelikan (diperdagangkan) dikelompokkan dalam “Hasil Pekebunan), di bawah.

Baca Juga: Zakat Mal: Syarat, Dasar Al Qur'an Hadist Nabi, Nishab serta Penghitungan untuk Zakat Mal Emas dan Perak

Hal ini berdasarkan keumuman ayat Al-Quran Surat Al-baqoroh : 267, dan Surat Al-An’am:141 di atas, dan sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi dewasa ini, khususnya bidang pertanian.***

Halaman:

Editor: Muhammad Abdul Rosid


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah