Hukum Qodho Puasa Ramadhan dan Fidyah: Apakah Jika Sudah Membayar Fidyah Tetap harus Menganti Puasa Ramadhan

- 24 Maret 2023, 07:40 WIB
Ilustrasi - Hukum Qodho Puasa Ramadhan dan Fidyah: Apakah Jika Sudah Membayar Fidyah Tetap harus Menganti Puasa Ramadhan
Ilustrasi - Hukum Qodho Puasa Ramadhan dan Fidyah: Apakah Jika Sudah Membayar Fidyah Tetap harus Menganti Puasa Ramadhan /Siyam/Cilacap Update

Adapun pengertian Fidyah (tebusan dari puasa yang tertinggal); yaitu membayar sedekah kepada seorang miskin berupa makanan yang mengenyangkan, seperti beras, sebanyak satu mud atau 0,65 kg/ 6.5 ons per hari).

Dalam kitab Sunan al-Bayhaqi bab puasa Ramadhan:

Artinya kurang lebih: "Dari Ibni Abbas R.a, tentang seseorang yang menemui bulan Ramadhan sedangkan dia masih punya hutang puasa Ramadhan yang lain, beliau berkata: “dia harus berpuasa dalam Ramadhan ini dan memberi makanan kepada seorang miskin setiap harinya (satu mud) sebagai tebusan dari hutangnya pada Ramadhan yang lain tadi, dan mengqodlo’nya".

(Diriwayatkan Ad-Daruquthni, dan Al-Baihaqi. Hal ini diikuti oleh Madzahibul-arba’ah kecuali Imam Abu Hanifah yang tidak mewajib-kan fidyah.(Tanqihul-tahqiq).

Baca Juga: Download Lirik Lagu Ramadhan Tiba Pura Pura Puasa dan lirik lagu asli Ramadhan Tiba Coveran Opick Viral TikTok

2. Tidak wajib qodlo, tapi wajib bayar fidyah;

Hukum Tidak wajib qodlo, tapi wajib bayar fidyah yaitu orang yang sudah tua (jompo) yang sudah tidak mampu berpuasa atau orang yang sakit parah yang sudah tidak bisa diharapkan sembuhnya.

3. Wajib qodlo, tapi tidak wajib membayar fidyah

Hukum Wajib qodlo, tapi tidak wajib membayar fidyah yaitu untuk orang yang berbuka karena salah satu dari 6 perkara yang membatalkan puasa di atas.

Baca Juga: Inilah Empat Hukum Berbuka Puasa di Siang Hari atau Hukum Tidak Berpuasa Waktu Siang Hari pada Bulan Ramadhan

Halaman:

Editor: Muhammad Abdul Rosid


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x