Adapun pengertian Fidyah (tebusan dari puasa yang tertinggal); yaitu membayar sedekah kepada seorang miskin berupa makanan yang mengenyangkan, seperti beras, sebanyak satu mud atau 0,65 kg/ 6.5 ons per hari).
Dalam kitab Sunan al-Bayhaqi bab puasa Ramadhan:
Artinya kurang lebih: "Dari Ibni Abbas R.a, tentang seseorang yang menemui bulan Ramadhan sedangkan dia masih punya hutang puasa Ramadhan yang lain, beliau berkata: “dia harus berpuasa dalam Ramadhan ini dan memberi makanan kepada seorang miskin setiap harinya (satu mud) sebagai tebusan dari hutangnya pada Ramadhan yang lain tadi, dan mengqodlo’nya".
(Diriwayatkan Ad-Daruquthni, dan Al-Baihaqi. Hal ini diikuti oleh Madzahibul-arba’ah kecuali Imam Abu Hanifah yang tidak mewajib-kan fidyah.(Tanqihul-tahqiq).
2. Tidak wajib qodlo, tapi wajib bayar fidyah;
Hukum Tidak wajib qodlo, tapi wajib bayar fidyah yaitu orang yang sudah tua (jompo) yang sudah tidak mampu berpuasa atau orang yang sakit parah yang sudah tidak bisa diharapkan sembuhnya.
3. Wajib qodlo, tapi tidak wajib membayar fidyah
Hukum Wajib qodlo, tapi tidak wajib membayar fidyah yaitu untuk orang yang berbuka karena salah satu dari 6 perkara yang membatalkan puasa di atas.