Dalam kitab Bahjatus Saniyah, hal. 32 disebutkan;
Artinya : "Dan apabila Syekh (guru) seseorang telah meninggal dunia dan dia tidak menemukan (guru) melainkan orang yang derajatnya di bawah Syekhnya, dengan terbukti dia belum mencukupi untuk membimbing perjalanan wushul, maka sayogjanya janganlah berpindah dari Syehnya (yang telah meninggal dunia itu) kepada yang baru ditemuinya".***